Masyarakat dikejutkan oleh pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan bahwa ada lima fraksi di DPR yang mendukung legalisasi LGBT. Tak berapa lama, Arsul Sani dari PPP membantah pernyataan tersebut. Arsul Sani menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati LGBT dimasukkan ke dalam ranah pidana.
Namun demikian, anggota DPR dari Komisi VIII Sodik Mudjahid mengungkapkan bahwa memang ada sejumlah anggota DPR yang menyetujui legalisasi LGBT. Hanya saja ia tak tahu apakah itu mewakili suara fraksi atau perorangan. Hal senada dinyatakan oleh Profesor Mahfud MD. Dalam twitter-nya ia juga menyatakan bahwa memang banyak anggota DPR yang pro legalisasi LGBT.
Jauh sebelumnya, sejumlah politisi yang bernaung dalam Kaukus Pancasila juga menyatakan pembelaan mereka kepada kaum LGBT. Eva Sundari dari PDIP yang juga anggota Kaukus Pancasila meminta Pemerintah untuk memastikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk kelompok LGBT. Rahayu Saraswati anggota Komisi 8 dari Fraksi Gerindra juga menghimbau agar negara memberikan perlindungan kepada komunitas LGBT (kabarlgbt.org, 2/3/2016, rmol.co, 20/2/2016).
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak untuk memasukkan LGBT dan perzinaan sebagai tindak pidana dalam KUHP. MK berpendapat bahwa hal itu adalah wewenang DPR dan bukan hak MK.
Sayang, dalam penyusunan RKUHP oleh DPR dan Pemerintah, ditengarai pemidanaan LGBT masih diperdebatkan. Pasalnya, ada yang menganggap LGBT adalah hak asasi manusia yang harus diakui. Ada pula yang memandang bahwa perilaku LGBT baru dikategorikan tindak pidana jika dilakukan terhadap anak-anak sebagai korban. Hukum pidana tidak berlaku bila pelakunya sama-sama orang dewasa.
Sejauh ini Pemerintah cenderung mendukung keberadaan kaum LGBT. Lebih dari setahun lalu Presiden Jokowi menegaskan bahwa aparat Kepolisian harus melindungi kaum LGBT (BBC.com, 19/10/2016).
Hal senada dinyatakan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang kala itu menjabat Menko Polhukam. Ia mengatakan bahwa kaum LGBT punya hak untuk dilindungi oleh negara karena mereka adalah warga negara Indonesia.
Menteri Agama RI Lukman Hakim dengan lebih lunak mengatakan bahwa pelaku LGBT perlu diayomi, bukan dikucilkan. Menteri Agama bahkan pernah menghadiri orasi kebudayaan yang berisi penghargaaan kepada sejumlah Forum LGBTIQ pada bulan Agustus 2016 lalu.
LGBT Ancaman Nyata
Ketika negeri ini belum punya aturan untuk mempidanakan kaum LGBT, mereka makin berani memperlihatkan perilaku bejatnya di tengah masyarakat. Populasi LGBT dilaporkan terus bertambah. Data Kementerian Kesehatan pada 2012 memperlihatkan jumlah lelaki berhubungan seks dengan lelaki (LSL) mencapai 1.095.970. Mereka tersebar di semua daerah di Nusantara. Menurut laporan tersebut, Propinsi Jawa Barat menempati urutan teratas. Belakangan, sejumlah kota dan kabupaten juga melaporkan bahwa populasi gay di daerah mereka terus bertambah.
Pertambahan jumlah kaum homoseks ini memprihatinkan dan membahayakan. Mereka kerap menyasar anak-anak dan remaja. Mereka juga tak segan melakukan kekerasan seksual pada korban mereka, utamanya anak-anak.
Pada bulan November 2017, di Lampung, 42 siswa dicabuli seorang guru sekolah mereka yang kemudian diketahui seorang gay. Tragisnya, sebagian dari korban kini kecanduan dan aktif melakukan seksual sejenis. Pada bulan yang sama, seorang pria mencabuli lima belas murid ngajinya, di Bogor.
Kaum homoseksual ini juga kerap melakukan pesta seks sejenis. Beberapa kali Kepolisian menggerebek pesta maksiat mereka. Di Cianjur sejumlah pria dewasa ditangkap polisi ketika melakukan pesta kaum homoseks. Di Depok, Polisi menangkap pasangan gay yang merekam dan mengedarkan hubungan seks bejat mereka.
Keberadaan dan ulah kaum homoseksual ini nyata jadi ancaman bukan saja secara sosial, tetapi juga medis. Sampai hari ini hubungan seksual sejenis yang dilakukan kaum gay masih menjadi penyebab utama penularan HIV/AIDS. Di 21 kota besar di AS, satu dari lima pria gay dan biseksual terinfeksi HIV/AIDS, dan separuh dari mereka tak menyadari telah terinfeksi HIV/AIDS (Reuters.com, 23/9/2018).
Sebelumnya, pada bulan Februari 2016, situs National Geographic menurunkan tulisan bahwa kaum gay dan biseksual beresiko 50 kali tertular HIV/AIDS (nationalgeographic.co.id, 25/2/2016).
Di Tanah Air, menurut Pengamat Kebijakan Publik Bidang Kesehatan Masyarakat dari UI, Patrick Wauran, jumlah Orang Dengan HIV AIDS di kalangan homoseksual jumlahnya meroket 225 persen pada tahun 2016.
Selain HIV/AIDS, penyakit yang menjangkiti kaum homoseks adalah kanker anus akibat penularan virus human papiloma (HPV). Di Indonesia, menurut neurosaintis Ihshan Gumilar, jumlah pengidap kanker anal meningkat 1-3 persen pada tahun 2015.
Gerakan Global
Menguatnya dukungan terhadap legalisasi LGBT di antaranya karena ada campur tangan asing di dalamnya. Profesor Mahfud MD menyatakan, Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNDP (United Nations Development Programme) telah menyiapkan dana 180 juta US$ atau setara Rp 107,8 miliar untuk meloloskan program legalisasi LGBT di Tanah Air dan tiga negara lain di Asia.
Dalam laman resminya, UNDP menyebutkan tujuan mereka menyiapkan dana besar agar LGBT memiliki akses hukum, memobilisasi masyarakat untuk menerima keberadaan LGBT dan mendorong perubahan kebijakan yang menjamin hak LGBT, termasuk mengesahkan pernikahan sejenis.
Sejumlah perusahaan besar milik asing juga menyokong kampanye LGBT, seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Nike, Adidas, Whatsapp, Apple, Google, dll. Bukan saja mendukung, Facebook dan Instagram bahkan menghapus konten dan men-suspend akun-akun yang menyerang LGBT.
Di Tanah Air, kampanye LGBT masuk lewat film bahkan sampai buku bacaan anak-anak. Sejumlah sineas lokal membuat beberapa film bertema LGBT.
Karena itu gerakan LGBT bukan ancaman biasa. Gerakan ini harusnya sudah dianggap sebagai ancaman terhadap negeri ini. Kerusakan yang ditimbulkan gerakan ini telah nyata. LGBT bukan saja mengubah perilaku sosial, tetapi juga menyebarkan wabah HIV/AIDS dan kanker anal. Dana yang dibutuhkan untuk pengobatan pasien HIV/AIDS juga amat besar. Pada tahun 2016 Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 782 miliar bagi 70 ribu pasien dengan stok 18 bulan.
Seruan
Wahai kaum Muslim! LGBT bukanlah penyakit atau kelainan. LGBT juga bukan karena faktor genetis sebagaimana kedustaan yang sering mereka sampaikan. LGBT adalah kejahatan/tindak kriminal (jarîmah)! LGBT adalah perbuatan mungkar yang pernah dilakukan penduduk Sodom kaum Nabi Luth as. (Lihat: QS an-Naml: 55).
Karena itu umat wajib menolak LGBT. Umat haram memberikan perlindungan kepada mereka. Bila mereka bertobat niscaya Allah SWT mengampuni mereka. Sebaliknya, jika mereka terus melakukan perbuatan kejinya, tentu sudah seharusnya mereka dihukum secara keras, yakni hukuman mati. Ibnu Abbas ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda:
«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»
Siapa saja yang kalian dapati mempraktikkan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR Ibnu Majah).
Wahai kaum Muslim! Sadarilah bahwa LGBT ini adalah bagian dari perang peradaban yang dilancarkan Barat. Mereka menginginkan peradaban kita hancur. Karena itu janganlah kita mengikuti mereka. Nabi saw. telah memperingatkan:
« لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ؟! »
“Kelak kalian akan mengikuti perilaku umat sebelum kalian sehasta demi sehasta, sedepa demi sedepa. Bahkan mereka masuk ke lubang biawak pun kalian ikuti.” Kami bertanya, “Duhai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi?!” (HR Muttafaq alayh).
Gerakan LGBT ini tak bisa dihentikan hanya dengan seruan atau kekuatan seadanya karena ini adalah gerakan global. Negara-negara Barat telah mengerahkan dana yang besar, melibatkan lembaga-lembaga internasional dan memanfaatkan antek-antek mereka untuk mengkampanyekan LGBT ke tengah-tengah kita. Karena itu hanya kekuatan yang mengungguli kekuatan mereka yang dapat menghentikan gerakan global yang berbahaya ini.
Untuk itu umat wajib terus berjuang menegakkan syariah Islam. Syariah Islam yang ditegakkan oleh Khilafah Islam akan memberikan perlindungan pada kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Syariah Islamlah obat untuk berbagai penyakit yang hari ini diidap oleh umat manusia.
Siapa saja yang mengaku beriman, sudah semestinya meletakkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. di atas hukum-hukum buatan manusia yang lemah. Kaum Muslim diperintahkan untuk berhukum pada syariah Allah SWT dan tidak terpengaruh oleh opini-opini yang dikembangkan manusia. Allah SWT berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ...
Hendaklah kalian memutuskan hukum di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu... (TQS al-Maidah [5]: 49). []
Hikmah:
Ibnu Abbas ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda:
«لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ»
Allah telah melaknat orang yang mempraktikkan perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah melaknat orang yang mempraktikkan perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah melaknat orang yang mempraktikkan perbuatan kaum Nabi Luth
(HR an-Nasa’i).
DPR Yang mendukung Legalisasi LGBT