Saturday, 7 April 2018
Terbukti Melakukan Zina Harus Dihukum Sesuai Aturan Qanun,” Ujar Waled
Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, angkat bicara terkait dengan dibebaskannya sejumlah mahasiswi yang terlibat dalam kasus prostitusi online.
Menurut Wabup yang biasa disapa Waled ini menilai, setiap pelanggar syariat Islam harus dihukum sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Qanun Syariat Islam.
Terkait: Mahasiswi Terlibat Prostitusi Online Dikembalikan ke Keluarga
“Setiap pelaku yang terbukti melakukan zina harus dihukum sesuai aturan qanun,” ujar Waled, Sabtu (7/4).
Terkait dengan pembebasan mahasiswi terlibat prostitusi online tersebut, Waled mengatakan, itu merupakan ranah Polisi selaku penegak hukum.
Jika alasan pembebasan karena tidak ada bukti yang dapat menjerat mereka melakukan perbuatan tersebut, Waled mengatakan, itu merupakan kewenangan Polisi dalam menangani kasus tersebut.
“Sesuai aturan dalam syariat Islam, jika pelaku sudah mengakui melakukan zina atau perbuatan melanggar lain, sudah bisa dihukum tanpa perlu saksi. Pelaku sendiri sudah mengaku, jadi untuk apa lagi saksi,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya mengharapkan penegakan syariat Islam di Aceh khususnya di Aceh Besar dapat dilaksanakan secara kaffah.
“Kalau tidak dilaksanakan, untuk apa juga dibuat Qanun syariat Islam dan hukuman cambuk. Kalau setiap pelaku dibebaskan, masyarakat akan berpikir ini ada apa-apanya,” kata Waled.
“Penegakan syariat Islam harus dilaksanakan sesuai dan tidak pandang bulu. Jika telah terbukti bersalah, aturan harus dilaksanakan. Jangan mengundang laknat lagi ke Aceh,” pungkasnya.()
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment