Saturday, 21 April 2018

Menyikapi Bebagai Komentar diMedsos Tentang Aksi 194

Tgk. Muslim At-Thahiry

Assalamualaikum

Menyikapi berbagai komentar di medsos menenai aksi damai 194 tolak pergub No 5 th 2018 tentang cambuk dilapas
Perlu kami sampaikan kepada saudara saudara kami yang beriman bahwa :

1. Aksi bela syariat 194 murni lillahi taala untuk tolak pergub no 5 th 2018 tidak ada kaitan dg pergub APBA , kami tidak ada urusan dengan pergub APBA kami tidak mau campur tangan dengan APBA itu wilayah DPRA, jangan ada yg nuduh kami sudah diper alat oleh kepentingan DPRA , demi Allah kami bukan orang yg bisa diperalat, kami FPI tidak pernah menerima dana aspirasi dari dewan dan tidak pernah meminta dana aspirasi apa urusan kami dengan APBA. Dan harus diketahui pula pergub APBA pergub yang sudah lama dan kami ngak pernah demo, tetapi pergub cambuk adalah pergub baru dan baru dalam pekan terakhir ini bocor ke publik maka kami bangkit segera untuk menolak pergub cambuk tersebut. Kami tolak pergub cambuk karena cambuk dilapas tidak dampak jera bagi pelaku zina maka bertentangan dengan syariat Islam.

2. Dan kami bukan korban dan pihak yg kecewa pada pilkada lalu dan kami FPI secara resmi bukan pendukung salah satu kandidat gubernur, tetapi ada dari pribadi FPI yang dukung Irwandi, ada yg dukung Muzakir manaf, ada yg dukung Zakaria saman dan ada pula yg dukung Tarmizi karim, maka tidak ada urusan kami dengan kalah dipilkada lalu dan bagi kami siapa saja boleh jadi orang no satu di Aceh asal jangan coba coba syariat Islam di ganggu.

3. Kami ke kantor DPRA bukan berarti kami diperalat oleh DPRA , tetapi kami ke DPRA karena gubernur dan wakil gubernur tidak ada dikantor untuk menerima kami, maka terpaksa kami ke DPRA untuk mendesak DPRA untuk mengambil sikap terhadap gubernur dan untuk mendesak gubernur cabut pergub NO 5 , kami lebih duluan datang ke kantor gubernur dari kekantor DPRA, maka jangan asal nunding. Tentang ada anggota DPRA yang ikut bicara pada saah orasi itu hal wajar untuk menyambut rakyat yang datang dan bahkan kita minta DPR untuk beri sambutan, bukan berarti kami diperalat. Jangankan anggota DPR presiden sekalipun ngak bisa peralatkan kami dan ngak bisa politisir kami, liat si ahok kita serang habis habisan tak peduli apapun ancaman demi Allah

4. Tentang ada nya sedikit kericuhan waktu aksi dikantor gubernur, itu ada pihak yg tidak senang aksi kami berjalan tertip, maka waktu penyerahan apam oflain ada yang teriak perkeruhkan suasana maka Laskar kita ingin nangkap, dan ingin mengamankan tetapi orang itu melawan sehingga terjadi dorong mendorong, maka kita perintahkan untuk semuanya mundur alhamdulillah bisa terkendali, dan pihak yang diamankan dari mahasiswa sudah dilepaskan .

5. Jangan ada pihak yang nuduh macam macam kepad kami FPI dan santri , pernahkah anda bayangkan berapa pengorbanan kami demi syariat Allah , kami datang dengan uang sendiri, tidak tidur dihembus angin malam dengan mobil terbuka, dan dibakar oleh terik mata hari makan dengan uang sendiri, semuanya karena Allah bukan karena politik , maka kalau ada yang tidak ikut berjuang jangan pernah berburuk sangka kepada orang yang berjuang. Karena yg kami perjuangkan bukan untuk perut kami, tetapi untuk agama kita semua. Kami siap bermubahalah , wahai pihak yg sukak nuduh perhatikan apa yang kami baca waktu aksi yang kami baca adalah waqulja al haqqu....artinya siapa yang salah akan hancur, bila kami salah maka kami akan hancur, bila kalian yg salah maka kalian yang hancur..!

Ttd
tgk Muslim At Thahiry
DPD FPI Aceh

Monday, 16 April 2018

Amalan Yang Dianjurkan Rasulullah diBulan Sya'ban


Salah satu cara para ulama memuliakan bulan Sya’ban adalah dengan memperbanyak membaca Alquran.bustamizi.blogspot.com
Sebagaimana diketahui, kita memang dianjurkan membaca Alquran dalam setiap waktu, tanpa dibatasi waktu-waktu tertentu. Akan tetapi anjuran membaca Alquran ini sangat ditekankan di waktu-waktu yang mulia dan diberkahi seperti bulan Sya’ban dan Ramadhan. Begitu pula di tempat-tempat mulia seperti di Mekkah dan Raudhah.
Beberapa sahabat Nabi Saw menamakan bulan Sya’ban sebagai bulan Alquran, misalnya sahabat Anas bin Malik. Ibnu Rajab al-Hambali meriwayatkan sebuah
atsar dari Anas bin Malik yang menceritakan kesibukan para sahabat Nabi Saw ketika memasuki bulan Sya’ban. Salah satu aktivitas para sahabat tersebut adalah membaca Alquran. Anas bin Malik bercerita;

ﻛَﺎ ﺍْﻟﻤُﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﺍِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻞَ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥُ ﺍِﻧْﻜَﺒُّﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻤَﺼَﺎﺣِﻒُ ﻓَﻘَﺮَﺃُﻭْﻫَ ﻭَﺃَﺧْﺮَﺟُﻮْﺍ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ ﺗَﻘْﻮِﻳَﺔً ﻟِﻠﻀَّﻌِﻴْﻒِ ﻭَﺍﻟﻤِﺴْﻜِﻴْﻦِ ﻋَﻠ ﺻِﻴَﺎﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ

Artinya; “ Kaum muslim ketika telah memasuki bulan Sya’bun, mereka mengambil mushaf-mushafnya kemudian membacanya. Mereka juga mengeluarkan zakat hartanya agar dapat membantu menguatkan orang fakir dan miskin untuk turut serta menunaikan puasa di bulan Ramadhan”.
Dalam kitab Ma Dza Fi Sya’ban anabustami.blogspot.com
disebutkan, ‘Amr bin Qais al-Mala’i menutup tokonya pada bulan Sya’ban demi mengisi bulan tersebut dengan memperbanyak membaca Alquran. Bahkan sebagian ulama salaf menamakan bulan Sya’ban dengan bulan Alquran, seperti Habib bin Abi Tsabit. Ketika memasuki bulan Sya’ban, dia langsung berseru, “ Ini adalah bulan Alquran.
Salamah bin Kuhail juga mengatakan hal yang sama, dia berkata, “ Dahulu bulan Sya’ban disebut dengan bulan Alquran”.
Kenapa para ulama salaf menamakan bulan Sya’ban dengan bulan Alquran? Tidak lain karena bulan Sya’ban adalah pengantar bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam bulan Ramadhan kita dituntut untuk sibuk dengan membaca Alquran, maka pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai sejak bulan Sya’ban. Bahkan Abu Bakar al-Balkhi memberikan perumpamaan bulan Sya’ban dan Ramadhan sebagai berikut;

ﺷَﻬْ ﺭَﺟَﺐَ ﺷَﻬْﺮُ ﺍﻟﺰَّﺭْﻉِ ، ﻭَﺷَﻬْﺮُ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﺷَﻬْﺮُ ﺳَﻘْﻲِ ﺍﻟﺰَّﺭْﻉِ ، ﻭَﺷَﻬْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥ ﺷَﻬْﺮُ ﺣَﺼَﺎﺩِ ﺍﻟﺰّﺭْﻉِ

Artinya; “ Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.”
Dalam kesempatan yang lain, dia memberikan perumpamaan yang berbeda;

ﻣَﺜَ ﺷَﻬْﺮِ ﺭَﺟَﺐَ ﻛﺎﻟﺮِّﻳْﺢِ ، ﻭَﻣَﺜَﻞُ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟﻐَﻴْﻢِ ، ﻭَﻣَﺜَﻞُ ﺭَﻣَﻀَﺎ ﻣَﺜَﻞُ ﺍﻟﻤَﻄَﺮ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺰْﺭَﻉْ ﻭَﻳَﻐْﺮِﺱْ ﻓِﻲْ ﺭَﺟَﺐَ ، ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺴْﻖِ ﻓِﻲْ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥ ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﻳُﺮِﻳْﺪُ ﺃﻥ ﻳَﺤْﺼُﺪَ ﻓِﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ

Artinya; “ Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan”.
Dengan begitu, ketika berada di bulan Sya’ban hendaknya kita mengikuti jejak para sahabat Nabi Saw dan ulama salaf, dengan memperbanyak membaca Alquran. Tentu memperbanyak membaca di sini tidak selalu bermakna membaca Alquran dari awal surah al-Fatihah sampai surah terakhir al-Nas. Membaca surah al-Fatihah saja, atau surah al-Ikhlas saja, atau surah yang lain, jika dilakukan terus-menerus pun bisa dikategorikan sebagai memperbanyak bacaan Alquran.
kumpulpaytren.blogspot.com

Saturday, 7 April 2018

 Terbukti Melakukan Zina Harus Dihukum Sesuai Aturan Qanun,” Ujar Waled


Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, angkat bicara terkait dengan dibebaskannya sejumlah mahasiswi yang terlibat dalam kasus prostitusi online.
Menurut Wabup yang biasa disapa Waled ini menilai, setiap pelanggar syariat Islam harus dihukum sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Qanun Syariat Islam.
Terkait: Mahasiswi Terlibat Prostitusi Online Dikembalikan ke Keluarga
“Setiap pelaku yang terbukti melakukan zina harus dihukum sesuai aturan qanun,” ujar Waled,  Sabtu (7/4).
Terkait dengan pembebasan mahasiswi terlibat prostitusi online tersebut, Waled mengatakan, itu merupakan ranah Polisi selaku penegak hukum.
Jika alasan pembebasan karena tidak ada bukti yang dapat menjerat mereka melakukan perbuatan tersebut, Waled mengatakan, itu merupakan kewenangan Polisi dalam menangani kasus tersebut.
“Sesuai aturan dalam syariat Islam, jika pelaku sudah mengakui melakukan zina atau perbuatan melanggar lain, sudah bisa dihukum tanpa perlu saksi. Pelaku sendiri sudah mengaku, jadi untuk apa lagi saksi,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya mengharapkan penegakan syariat Islam di Aceh khususnya di Aceh Besar dapat dilaksanakan secara kaffah.
“Kalau tidak dilaksanakan, untuk apa juga dibuat Qanun syariat Islam dan hukuman cambuk. Kalau setiap pelaku dibebaskan, masyarakat akan berpikir ini ada apa-apanya,” kata Waled.
“Penegakan syariat Islam harus dilaksanakan sesuai dan tidak pandang bulu. Jika telah terbukti bersalah, aturan harus dilaksanakan. Jangan mengundang laknat lagi ke Aceh,” pungkasnya.()

Monday, 2 April 2018

Keputusan Bahsul Masail PCNU Jember Tentang Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim



*KEPUTUSAN*
*BAHSUL MASAIL PCNU JEMBER*

PENANGGUNG JAWAB:
KH. Muhyiddin Abdusshomad (Rois Syuriah)
DR. KH. Abdullah Syamsul Arifin (Ketua Tanfidziyah)

TIM LEMBAGA BAHSUL MASAIL JEMBER

Ketua : Moch Syukri Rifa'i
Wakil Ketua : K.H Abdussalam S.Pd.I
Wakil Ketua : K.H Badruttamam M.Ag
Sekretaris : Ust. Anwar Sadat S.Ag
Wakil Sekretaris : Ust Farij Jauhari
Bendahara : Ust. Moch Cholily M.Pd

*DESKRIPSI MASALAH* :
Akhir Akhir ini kaum muslimin Indonesia dikejutkan oleh pengusaha sekaligus politikus HT (Hary Tanoesoedibjo) Tokoh Partai PERINDO, Non Muslim, Non Pri, yang mendirikan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) yang siap membantu pesantren di seluruh Indonesia dengan dana Miliaran Rupiah.

Hal ini menjadi kontroversial sebab HT (Hary Tanoesoedibjo) adalah non MUSLIM yang berkeinginan menjadi presiden Indonesia selanjutnya.

Sebagian pihak muslim mendukung YPP sebab menurutnya penyumbang pesantren tak harus MUSLIM dan bantuan semacam ini memang dibutuhkan oleh banyak pesantren di Indonesia.

Sebagian lagi menolaknya sebab curiga dengan motif pemberian tersebut yang diduga sebagai sarana untuk menarik dukungan pesantren pada pemilu mendatang atau memperlemah daya tolak dari pesantren.

Selain itu kampanye HT (Hary Tanoesoedibjo) juga dilakukan di masjid dalam ruang lingkup pesantren dan tak sedikit para santri yang kedapatan mencium tangannya.

*PERTANYAAN*:

a. Bagaimana status hukum pemberian seorang politikus untuk ormas/ yayasan ISLAM yang diberikan tanpa disertai kontrak politik yang jelas, namun terindikasi bertujuan untuk mendapatkan dukungan politis dari para penerima bantuan dalam persaingan pemilihan pemimpin daerah ataupun negara?

*JAWABAN* :

a. Pemberian seorang politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang secara tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya *haram* karena termasuk risywah.

Referensi:

(روضة الطالبين جز ٣ ص١٤٤)
(الحاوي الكبير جز ١٦ ص ٢٨٣)
(إحياء علوم الدين جز٢ ص١٥٥)

b. Bagaimana bila pemberi bantuan merupakan non-MUSLIM yang secara nyata berniat mencalonkan diri sebagai presiden, bolehkah bantuannya untuk ormas/ yayasan ISLAM diterima?

JAWABAN:

Hukum menerima bantuan tersebut adalah HARAM karena:
1. pemberian tersebut dapat menjadi jalan bagi non MUSLIM untuk menjadi pemimpin.
2. Dapat menyebabkan Terhinanya tokoh dan orang ISLAM
Refrensi :
(سلم التوفيق)
ومنها إعانة على المعصية
(فيض القدير جز ٣ ص ٤٥٣)

c. Bolehkah ormas/ yayasan ISLAM menerima bantuan dari seorang politikus non-muslim tetapi dengan niat takkan memberikan dukungan politis apapun terhadapnya dalam pemilu mendatang?

JAWABAN :

Hukumnya tetap HARAM, karena :

1. Yang menjadi acuan hukum adalah niat pemberi bukan penerima.

2. Menerima bantuan tersebut akan menimbulkan persepsi adanya dukungan
Referensi :
( إتحاف السادة المتقين الجزء السادس صـ 160-161)

d. Bagaimana pandangan fikih menyikapi keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye yang bertujuan untuk memenangkan calon pemimpin non MUSLIM di negara demokrasi seperti Indonesia?

JAWABAN:

Keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye tersebut menurut fikih hukumnya haram karena membantu Tauliyat al-kafir.

Dalam Negara demokrasi sesuai konstistusinya, setiap warga negara dijamin haknya untuk memilih sesuai keyakinannya masing-masing
Referensi :
(أحكام أهل الذمة ١/٢٠٥)
فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم الخ
(تفسير أيات الأحكام الجزء الأول صحيفة ٤.٣)
(المحلي على المنهاج ٤/١٧٢)
ولا يجوز تسليطه على المسلمين
 قوله ولا يستعان فيحرم الا لضرورة
e. Bagaimana hukum menjadikan MASJID sebagai tempat kampanye politik calon pemimpin non-MUSLIM?

JAWABAN :

Hukumnya HARAM

(أحكام أهل الذمة ١/٢٠٥)
فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم الخ
(إحياء علوم الدين (٢/ ١٧١، بترقيم الشاملة آليا)

f. Bagaimana hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-MUSLIM?

JAWABAN :

Hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-muslim adalah HARAM, karena termasuk perbuatan memulyakan orang KAFIR.

( روح المعاني الجزء الثالث صحـ ١٢٠
(الفتاوى الفقهية الكبرى (٤/ ٢٢٣)
لا يجوز للمسلم أن يعظم الكافر بنوع من أنواع التعظيم سواء المذكورات وغيرها ومن فعل ذلك طمعا في مال الكا

*#VIRALKAN_KE SELURUH_INDONESIA.*
*#TOLAK_POLITISI_BUSUK*
*#TOLAK_KAMPANYE_HARAM*
*#LAWAN_POLITIK_UANG*
*#SADARKAN_UMAT_ISLAM_DISEKITAR_KITA*

Sunday, 1 April 2018

Transgender Dalam Pandangan Islam



newstribunakurat.blogspot.com Sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang transgender, alangkah baiknya kita menyimak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transgender. Sebab dalam alur pembahasan haruslah terlebih dahulu bisa menggambarkan secara utuh apa yang akan dibahas.
Dalam wikipedia , pengertian transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir, misalnya orang yang secara biologis perempuan lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya. Kadang transgender juga disebut dengan transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari seks ke seks yang lain, dengan kata lain ia melakukan operasi kelamin.

Setelah kita mengetahui apa itu transgender, maka marilah kita mengkaji bagaimana pandangan agama terkait dengan hal ini. Kalau kita tarik lebih jauh, istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani .

ﻭﻟﻮ ﺗﺼﻮﺭ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﻋﻜﺴﻪ ﻓﻼ ﻧﻘﺾ ﻓﻲ ﺍﻻﻭﻟﻰ ﻭﻳﻨﺘﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻟﻠﻘﻄﻊ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﻟﻢ ﺗﻨﻘﻠﺐ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻧﺨﻠﻌﺖ
ﻣﻦ ﺻﻮﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺻﻮﺭﺓ

Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).

Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transseksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan. anabustami.blogspot.com
Selanjutnya, mengenai takhannuts, An-Nawawi berkata:

ﺍﻟﻤﺨﻨﺚ ﺿﺮﺑﺎﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﻛﺬﻟﻚ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻜﻠﻒ ﺍﻟﺘﺨﻠﻖ ﺑﺄﺧﻼﻕ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺯﻳﻬﻦ ﻭﻛﻼﻣﻬﻦ ﻭﺣﺮﻛﺎﺗﻬﻦ ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﺫﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﺇﺛﻢ ﻭﻻ ﻋﻴﺐ ﻭﻻ ﻋﻘﻮﺑﺔ ﻷﻧﻪ ﻣﻌﺬﻭﺭ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﻦ ﻳﺘﻜﻠﻒ ﺃﺧﻼﻕ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺣﺮﻛﺎﺗﻬﻦ ﻭﺳﻜﻨﺎﺗﻬﻦ ﻭﻛﻼﻣﻬﻦ ﻭﺯﻳﻬﻦ ﻓﻬﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺬﻣﻮﻡ ﺍﻟﺬﻱ ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻟﻌﻨﻪ

Artinya, “Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya).

Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits,” (Lihat Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi , Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:
 
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟْﻤُﺨَﻨَّﺜِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺮَﺟِّﻼﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ

Artinya, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir :

ﻭﺣﻜﻤﺔ ﻟﻌﻦ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺇﺧﺮﺍﺟﻪ ﺍﻟﺸﺊ ﻋﻦ ﺻﻔﺘﻪ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﻜﻤﺎﺀ

Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir , Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271).

Di samping itu, kenyataan yang ada, ketika seorang lelaki berperilaku seperti wanita atau sebaliknya, maka sebenarnya ada alasan tertentu yang kalau dinilai secara syariat adalah alasan yang tidak baik. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faidhul Qadir :

ﻭﺍﻟﻤﺨﻨﺚ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺼﺪﻩ ﻋﺸﺮﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻣﺒﺎﺷﺮﺗﻪ ﻟﻬﻦ ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺼﺪﻩ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻟﻪ ﻭﻗﺪ ﻳﺠﻤﻊ ﺍﻷﻣﺮﻳﻦ

Artinya, “Seorang yang mukhannits terkadang tujuannya agar bisa bergaul dan berkumpul dengan para wanita, terkadang tujuannya agar disukai oleh para lelaki, dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Qadir , Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid IV, halaman 332).

Jika ada yang menyatakan bahwa dulu baginda Nabi SAW pernah membiarkan seorang mukhannits masuk ke tengah para wanita sehingga hal ini menunjukkan bahwa takhannuts tidaklah diharamkan, maka sesungguhnya kejadian itu dikarenakan orang tersebut kondisi takhannuts-nya sejak lahir dan diduga ia sama sekali tidak ada hasrat dengan lawan jenis. Namun setelah diketahui bahwa ia bisa menyebutkan kondisi-kondisi para wanita yang ia masuki, maka iapun dilarang berkumpul dengan para wanita. (Lihat Al-Mala Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih , Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2004 M, jilid X, halaman 64).
 bustamizi.blogspot.com

Dari semua keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan :
1. Transgender adalah kata lain dari takhannuts dan tarajjul.
2. Transgender tidak bisa mengubah status kelamin.
3. Transgender hukumnya haram dan mendapat laknat.

Wallahu a’lam . (Mohammad Sibromulisi )