Wednesday, 16 May 2018

Apakah Mimpi Basah Akan Membatalkan Puasa ?


Dikutip dari Klikdokter.com, mimpi basah adalah orgasme dan atau ejakulasi sperma di waktu tidur dan hanya dialami oleh laki-laki.

Mimpi basah sering dialami oleh remaja laki-laki, yang sekaligus menjadi tanda bahwa ia telah memasuki masa pubertas.

Hal ini bisa berupa mimpi yang erotis atau tidak, tergantung dari yang mengalami mimpi itu sendiri.

Mimpi basah berfungsi sebagai katup pengaman fisiologis ketegangan seksual.

Hal tersebut dicetuskan karena mimpi basah tejadi pada sebagian besar laki-laki lajang; setelah seorang laki-laki menikah (dan mungkin menemukan saluran yang tetap dan memuaskan bagi hasrat badaninya) mimpi basah tersebut biasanya berhenti.

Mimpi basah bisa berupa mimpi yang erotis atau tidak, tergantung dari yang mengalami mimpi itu sendiri.

Pada usia 17 tahun hingga 18 tahun, dua per tiga laki-laki akan mengalami mimpi basah.

Mimpi basah merupkan suatu fenomena kedewasaan laki-laki, dan normal terjadi.

Mimpi Basah saat Puasa

Lalu, bagaimanakah jika seseorang mengalami mimpi basah saat dia menunaikan ibadah puasa.

Apakah puasanya batal?

Terkait dengan itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa puasa tetap sah jika mimpi basah saat puasa.

Karena mimpi basah tidak disengaja dan tidak sesuai kehendak.

anabustami.blogspot.com & bustamizi.blogspot.com

Selain mimpi basah, sperma yang keluar bukan karena sahwat, dan penyakit itu tidak membuat puasa batal.

Namun begitu ada perkara puasa batal jika keluar sperma. Jika sperma itu keluar ada niat disengaja atau dengan syahwat seperti onani.



Dr H Setiawan Budi Utomo melalui rubrik tanya jawab ada Kompas.com menjelaskannya.

Penjelasan Setiawan merupakan jawaban dari pertanyaan Ichwan Lutfi Hamdani (23).

Dijelaskan dia, orang yang mimpi basah pada siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan tidak batal puasanya karena ia sedang tertidur.

Orang yang sedang tidur tidak dapat mengendalikan mimpinya.

Orang yang sedang tidur, amalnya tidak dihitung oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, "Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, yaitu orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, orang yang mimpi basah puasanya tidak batal tapi dia tetap harus melaksanakan mandi junub atau mandi wajib untuk melaksanakan salat.

No comments:

Post a Comment