Abu Bakar Baasyir, sosok tersebut, menuju sebuah mobil. Sampai di muka pintu, narapidana kasus terorisme ini tampak kesulitan masuk mobil berjenis MPV.
Tangannya bergetar saat menumpu pada pintu dan kursi mobil. Seseorang membantunya mendapatkan posisi terbaik di dalam mobil.
Tak sepatah kata keluar dari mulut Baasyir saat awak media mewawancarainya.
Kuasa hukum Baasyir, Guntur Fattahillah, menyatakan kliennya yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, tak perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
"Beliau menjalani cek tensi, pemeriksaan jantung, cek darah, dan CT Scan. Dokter menyampaikan, secara umum tidak ada yang memburuk dengan kondisinya," kata Guntur.
Pihak dokter meminta Baasyir menjalani pemeriksaan lagi pada 8 Maret. Itu karena kaki kanan bagian belakangnya membengkak. Dokter menemukan kelenjar atau semacam kista.
"Beliau perlu menjalani pemeriksaan lebih lengkap. Karena itu, kami berharap Baasyir menjadi tahanan rumah sesuai permintaan kami sejak tahun lalu (2017), agar beliau menjalani pemeriksaan lebih intensif," ujar Guntur.
Kuasa hukum juga meminta instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tidak mengulur lagi perizinan cek kesehatan demi kemanusiaan.
"Normatifnya, sebagai manusia beliau kan diizinkan kembali cek kesehatan minggu depan. Kalau terjadi apa-apa, apakah mereka mau bertanggung jawab?" jelas Guntur.
"Tadi juga ada pihak Densus Polri yang memfoto dokumen-dokumen yang menyatakan Ustaz Abu Bakar agar diperiksa kembali kesehatannya minggu depan," imbuhnya.
Guntur mengutarakan hal ini lantaran jadwal pemeriksaan Baasyir yang seharusnya pada November 2017, mundur hingga sekarang.
Tribun sempat memperoleh foto kaki Baasyir. Saat dikonfirmasi, pengacaranya membenarkan bahwa foto itu adalah kaki Baasyir.
Dalam foto tersebut, dua kaki Baasyir terlihat menghitam di telapak bagian atas. Ada pula bercak-bercak putih seperti bekas goresan atau garukan pada pangkal telapak kaki bagian atas.
Pertimbangkan Tahanan Rumah
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan opsi agar terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjadi tahanan rumah. Itu seiring kondisi kesehatan Baasyir.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan, presiden prihatin dengan kondisi Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan. Karenanya, atas rasa kemanusiaan, ada rencana memindahkan Baasyir ke lapas yang dekat dengan Solo, Jawa Tengah.
"Kakinya bengkak-bengkak. Kalau ada apa-apa di tahanan, apa kata dunia? Makanya, dengan rasa kemanusiaan, dia (Baasyir) dipindahkan, tahanan (rumah) dululah ya," ujar Ryamizard, Kamis (1/3/2018).
Terkait grasi, menurut Ryamizard, topik tersebut tidak masuk dalam pembicaraannya dengan presiden. Pembicaraan, beber dia, lebih memfokuskan soal tahanan rumah karena lebih dekat dengan keluarga Baasyir.
"Bukan apa-apa, keamanannya kami yang tanggung juga. Kalau dibebaskan, nanti ada apa-apa, oh ini (salah pemerintah) lagi," katanya.
Meskipun Baasyir nanti menjadi tahanan rumah, penjagaan aparat keamanan dipastikan tetap melekat.
Pemerintah pun meminta pihak keluarga maupun terpidana sendiri untuk menjaga kepercayaan.
"Yang penting, sudah ada kebijaksanaan yang sangat baik dari presiden. (Maka) harus dibalas baik juga," ujar Ryamizard.
Tahanan rumah merupakan bentuk hukuman oleh pihak berwenang dengan membatasi ruang gerak hanya dalam lingkup tempat tinggal.
Perjalanan terpidana dibatasi, bahkan tidak dizinkan sama sekali.
Tahanan rumah dianggap sebagai alternatif lunak dari penahanan dalam penjara.
No comments:
Post a Comment